Thursday, 16 July 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Tugas EPTIK Pertemuan 15



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)

KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1            Latar belakang
            Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat,tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh senua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan computer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi atau perusahaan melalukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan imternet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara negatif, adapun pihak pihak dengan maksud tertentu yang bersifat untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat di kelompokan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.   
1.2      Maksud & Tujuan
Tujuan Penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
  2. Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi.
  3. Mampu menjelaskan tentang Infringement of Privacy.
  4.  Menambah wawasan tentang Cyber Crime dan menggunakan ilmu yang kami dapat dengan kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Cybercrime
 Sebelum masuk ke pengertian infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. U.S Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.      Pengertian Infringement of Privacy
 Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia terhadap formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun immateriil.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus
3.1.1.   Penyebab Terjadinya Infringements Of Privacy
Penyebab terjadinya infringements of privacy disebabkan karena beberapa faktor yaitu :
1.                  Mininnya kesadaran hukum :  
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatancyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

2.                  Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
3.                  Faktor Penegak Hukum :    
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah. 
4.                  Faktor Ketiadaan Undang-undang :  
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.
Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga agar tidak terjadi infringements of privacy yaitu :
1.                  Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2.                  Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
3.                  Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
4.                  Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5.                  Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
6.                  Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
7.                  Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
8.                  Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
9.                  Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
10.              Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.  




BAB IV PENUTUP


4.1               Kesimpulan
Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

4.2               Saran

Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Link PDF : https://drive.google.com/file/d/1u5spv_WK8CB-lJ3ni8IBchakXgpIC_6j/view?usp=docs_home&ths=true

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Search This Blog

Powered by Blogger.