MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST INTELECTUAL PROPERTY
Tugas EPTIK Pertemuan 14
DI SUSUN OLEH :
1.
AYU SUPARMAN
(12170620)
2.
DWI RIAS KARTINA
(12172220)
3.
ISNAENI
KUSTININGSIH (12171879)
4.
MUKHAMMAD IQBAL
YUSUFI (12170936)
5.
SINTA ASTRI
MONITARIA (12171570)
KELAS
12.6A.21
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perangkat teknologi
informasi bernama komputer menjadi bagian penting yang tidak terlepas dari
kehidupan manusia. Perkembangan komputer yang bergitu pesat telah manjadi
jembatan(bridge) atau penghubung pengembangan telekomunikasi dan informasi yang
berbasis komputer. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan komputer sebagai media
dalam aktivitas pengelolaan telekomunikasi dan informasi yang berbasis
komputer. Disamping itu, perkembangan
internet sesunguhnya merupakan penggabungan jaringan-jaringan komputer menjadi
indikator terukur yang menjadi dasar rujukan dalam menilai bentuk sistem
telematika dewasa ini.
Perkembangan
teknologi jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru
yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia berbasis komputer ini menawarkan
realitas baru, cyberspace inilah kejahatan-kejahatan dengan bentuk yang baru
lahir, berkembang menjadi kejahatan sibet. Seperti dikutip dalam beberapa
kepustakaan, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
Offence against
intellectual property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain dan sebagainya.
Banyak kejadian ini
susah sekali dikendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi
peristiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak pihak yang berwajib. Karena
internet dapat diakses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia. Oleh karena itu
kami membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadi
media internet bermanfaat tanpa harus merusak ha-hak orang lain.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan
dari Makalah dengen Tema “Offense Against
Intellectual Property ” adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain
2. Meningkatkan
kesadaran akan hak cipta orang lain
3. Memahami
dampak negatif dari masalah-masalah diata
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan
beberapa hal:
1. Mengetahui
jenis jenis Offense Against Intellectual Property
2. Mengetahui
penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property
3. Dasar
dasar hukum yang menjerat pelaku Offense Against Intellectual Property
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Offense Against Intelectual Property
Offense Against Intelectual Property atau dalam
bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu
bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan perusahaan,
namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini termasuk
dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
2.1.1.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
a. Paten
b. Merk
c. Varietas
tanaman
d. Rahasia
Dagang
e. Desain
Industry
f. Desain
tata letak sirkuit terpadu
2.1.2.
Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
a. Hak
Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam
undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku( pasal 1 butir 1).
b. Hak
Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
c. Desain
Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu barang komoditas, atau kerajinan tangan.
d. Hak
Merek
Hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar
umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
2.1.3.
Perlindungan Hak Cipta
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang
terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang
ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan
ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
- Pasal 72(2)
barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
- Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program
computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.
500.000.000
- Dalam
pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas
karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta
di internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin
pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela atau merugikan orang lain di
dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
3.2 Permasalahan
1.
Kasus Pembajakan Sofware
Menjelaskan sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf
mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih
sofware komputer,dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan
sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di
identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah
unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di
komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya,semua program (sistem
operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta
file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di
rasiakannya.
Empat staf
dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan
staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di
antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington
juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau
warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika
tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus
membayar denda US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari
kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
2.
Pengunduhan musik secara illegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di
Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat
seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di
unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui semakin banyak
terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara
ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri
atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu. yang
menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a.
Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan
mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para
pencipta.
b.
Faktor pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin
mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original,dengan itu
konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di
inginkan.
c.
Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan
sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan
intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat
d.
Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman
materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya
penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak
hukum.
3.
Pembajakan Web
Salah satu
kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web,yang di
kenal dengan istilah deface.Sekitar 4 bulan yang lalu,statistik di Indonesia
menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak.Hal ini menunjukan
keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh
kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004,web resmi KPU kpu.go.id
sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs
yang di ganggu hacker adalah halaman
brita,dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya
Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu,si Hacker
juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup
sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui
berita-berita tentang KPU khususnya
mengenai pemilu 2009.
Di karenakan
banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan
Etika,maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang
mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak
Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3 Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,bahwa hak
untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,tidak mengurangi hak negara untuk
melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta.Negara berkewajiban
mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada
kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja
diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh
negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari
pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi
kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai
ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta
sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum.
Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat
dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda
yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman
denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang
melakukan pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh
para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan
tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu.
Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72
ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua
adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan
pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak
cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak cipta
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang
baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2. Saran
Seharusnya
kita yang mempunyai ilmu lebih tidak
menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita
melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi
muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa
memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang
di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri
tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit
untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di
jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat
seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan
pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil
bukan membeli produk-produk bajakan.
Link PDF: https://drive.google.com/file/d/1kvxkgWqGMTEzE3GsBHLmvpayR1PdH_nx/view?usp=docs_home&ths=true
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments