MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Tugas EPTIK Pertemuan 15
DI SUSUN OLEH :
1.
AYU SUPARMAN
(12170620)
2.
DWI RIAS KARTINA
(12172220)
3.
ISNAENI
KUSTININGSIH (12171879)
4.
MUKHAMMAD IQBAL
YUSUFI (12170936)
5.
SINTA ASTRI
MONITARIA (12171570)
KELAS
12.6A.21
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Saat
ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan
informasi yang cepat,tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu
sarana untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh senua kalangan masyarakat.
Internet sendiri merupakan jaringan computer yang bersifat bebas dan terbuka.
Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap
komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi atau perusahaan
melalukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang
mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan imternet yang
bersifat mencari keuntungan dengan cara negatif, adapun pihak pihak dengan
maksud tertentu yang bersifat untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem
informasi. Bentuk serangan tersebut dapat di kelompokan dari hal yang ringan,
misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin
mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut
juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang di lakukan oleh
oknum-oknum yang tidak legal.
1.2 Maksud & Tujuan
Tujuan Penulisan makalah ini adalah
:
- Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi.
- Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi
& Komunikasi.
- Mampu menjelaskan tentang Infringement of Privacy.
- Menambah wawasan
tentang Cyber Crime dan
menggunakan ilmu yang kami dapat dengan kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Cybercrime
Sebelum masuk
ke pengertian infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui
apa itu arti cybercrime. Karena infringement of privacy berkaitan dengan
istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime merupakan bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. U.S Department of Justice
memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge
of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2. Pengertian
Infringement of Privacy
Infringement
of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada informasi
seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia terhadap formulir data
pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang
lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun immateriil.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa Kasus
3.1.1. Penyebab Terjadinya Infringements
Of Privacy
Penyebab terjadinya
infringements of privacy disebabkan karena beberapa faktor yaitu :
1.
Mininnya kesadaran
hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini
disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber
crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan
penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat
terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber
crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan
membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatancyber
crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri
sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya
pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul.
2.
Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat
jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku
telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua
jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan
fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku
tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti
kejahatan.
3.
Faktor Penegak
Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami
seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak
pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan
alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang
dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum
di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena
masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum
dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang
sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
4.
Faktor Ketiadaan
Undang-undang :
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan -
perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan
tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan
unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum
memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum
juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan
sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
Berikut
ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga agar
tidak terjadi infringements of privacy yaitu :
1.
Sering-seringlah mencari nama Anda
sendiri melalui mesin pencari Google.
Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya
inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat
diketahui khalayak luas.
2.
Mengubah nama Anda. Saran ini
tidak asing lagi karena sebelumnya, Chief
Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak
dibayang-bayangi masa lalu.
3.
Mengubah pengaturan privasi atau
keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting
pengamanan ini seoptimal mungkin.
4.
Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi
online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan
simbol supaya tak mudah terlacak.
5.
Rahasiakan password yang Anda
miliki. Usahakan jangan sampai ada yang
mengetahuinya.
6.
Untag diri sendiri. Perhatikan
setiap orang yang men-tag foto-foto Anda.
Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang
"mengambil" foto tersebut.
7.
Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat,
nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan
keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas
untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
8.
Jangan tanggapi email yang tak
jelas. Apabila ada surat elektronik dari
pengirim yang belum diketahui atau dari
negeri antah berantah, tak perlu
ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu
membawa virus.
9.
Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda,
khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
10.
Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak,
mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dapat
disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif.
Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau
aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2
Saran
Para
pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.