Thursday, 16 July 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Tugas EPTIK Pertemuan 15



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)

KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1            Latar belakang
            Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat,tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh senua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan computer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Beberapa instansi atau perusahaan melalukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan imternet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara negatif, adapun pihak pihak dengan maksud tertentu yang bersifat untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat di kelompokan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.   
1.2      Maksud & Tujuan
Tujuan Penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
  2. Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi.
  3. Mampu menjelaskan tentang Infringement of Privacy.
  4.  Menambah wawasan tentang Cyber Crime dan menggunakan ilmu yang kami dapat dengan kepentingan yang positif.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Cybercrime
 Sebelum masuk ke pengertian infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. U.S Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.      Pengertian Infringement of Privacy
 Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia terhadap formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun immateriil.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus
3.1.1.   Penyebab Terjadinya Infringements Of Privacy
Penyebab terjadinya infringements of privacy disebabkan karena beberapa faktor yaitu :
1.                  Mininnya kesadaran hukum :  
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatancyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

2.                  Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
3.                  Faktor Penegak Hukum :    
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah. 
4.                  Faktor Ketiadaan Undang-undang :  
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.
Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga agar tidak terjadi infringements of privacy yaitu :
1.                  Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2.                  Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
3.                  Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
4.                  Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5.                  Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
6.                  Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
7.                  Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
8.                  Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.
9.                  Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
10.              Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.  




BAB IV PENUTUP


4.1               Kesimpulan
Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.

4.2               Saran

Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Link PDF : https://drive.google.com/file/d/1u5spv_WK8CB-lJ3ni8IBchakXgpIC_6j/view?usp=docs_home&ths=true

Saturday, 11 July 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST INTELECTUAL PROPERTY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI OFFENSE AGAINST INTELECTUAL PROPERTY

Tugas EPTIK Pertemuan 14



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)


KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Perangkat teknologi informasi bernama komputer menjadi bagian penting yang tidak terlepas dari kehidupan manusia. Perkembangan komputer yang bergitu pesat telah manjadi jembatan(bridge) atau penghubung pengembangan telekomunikasi dan informasi yang berbasis komputer. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan komputer sebagai media dalam aktivitas pengelolaan telekomunikasi dan informasi yang berbasis komputer.  Disamping itu, perkembangan internet sesunguhnya merupakan penggabungan jaringan-jaringan komputer menjadi indikator terukur yang menjadi dasar rujukan dalam menilai bentuk sistem telematika dewasa ini.
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia berbasis komputer ini menawarkan realitas baru, cyberspace inilah kejahatan-kejahatan dengan bentuk yang baru lahir, berkembang menjadi kejahatan sibet. Seperti dikutip dalam beberapa kepustakaan, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
Offence against intellectual property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
Banyak kejadian ini susah sekali dikendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi peristiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak pihak yang berwajib. Karena internet dapat diakses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia. Oleh karena itu kami membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadi media internet bermanfaat tanpa harus merusak ha-hak orang lain.
1.2       Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Makalah dengen Tema “Offense Against Intellectual Property ” adalah sebagai berikut :
1.         Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain
2.         Meningkatkan kesadaran akan hak cipta orang lain
3.         Memahami dampak negatif dari masalah-masalah diata
1.3       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa hal:
1.         Mengetahui jenis jenis Offense Against Intellectual Property
2.         Mengetahui penyebab terjadinya Offense Against Intellectual Property
3.         Dasar dasar hukum yang menjerat pelaku Offense Against Intellectual Property


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Offense Against Intelectual Property
Offense Against Intelectual Property atau dalam bahasa Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan perusahaan, namun jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.1.1.   Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
a.         Paten
b.         Merk
c.         Varietas tanaman
d.         Rahasia Dagang
e.         Desain Industry
f.         Desain tata letak sirkuit terpadu
2.1.2.   Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
a.         Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1).
b.         Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk   melaksanakannya.
c.         Desain Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas, atau kerajinan tangan.
d.         Hak Merek
Hak eksklusif  yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
2.1.3.   Perlindungan Hak Cipta
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
-      Pasal 72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
-      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
-      Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1.      Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1.         Pengunduhan secara ilegal.   
2.         Menggunakan karya orang lain.
3.         Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4.         Menghina,mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5.         Pembobolan Situs Resmi.
6.         Dan lain-lain.
3.2       Permasalahan
1.                  Kasus Pembajakan Sofware
Menjelaskan  sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya,semua program (sistem operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
2.                  Pengunduhan musik secara illegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu. yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a.                  Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.  
b.                  Faktor pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD original,dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c.                  Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat
d.                 Faktor penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum.
3.                  Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web,yang di kenal dengan istilah deface.Sekitar 4 bulan yang lalu,statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak.Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004,web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu  hacker adalah halaman brita,dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu,si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya  mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika,maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3       Ketentuan Sansi Pidana
            Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta.Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
         Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.
            Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
            Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
       Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).

                                                                                 





BAB IV
PENUTUP

4.1.      Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2.      Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.

Search This Blog

Powered by Blogger.