Friday, 3 July 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

Tugas EPTIK Pertemuan 13



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)

Link Blog :
KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage.
1.2       Rumusan masalah
1.                  Apa itu cyber sabotage dan extortion ?
2.                  Apa contoh kasus dari cyber sabotage dan extortin ?
3.                  Undang-undang apa sajakah yang mengatur cyber sabotage dan extortion ?
4.                  Bagaimana penanggulangan cyber sabotage dan extortion ?
1.3       Tujuan
1.                  Untuk mengetahui apa itu cyber sabotage dan extortion
2.                  Untuk mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber sabotage dan extortion
3.                  Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage dan extortion
4.                  Untuk mengetahui cara menanggulangi cyber sabotage dan extortion



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Pengertian Cyber Espionage and Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase :
1.         Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2.         Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
3.         Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4.         Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun 2011.
5.         Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus

3.1.1.   Motif Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion
            Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan cyber sabotage and extortion diantaranya :
1.                  Untuk merusak suatu sistem agar tidak berjalan sebagaimana mestinya
2.                  Untuk membuat gangguan pada sistem komputer
3.                  Untuk menghancurkan suatu data pada sistem komputrer

3.1.2.   Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage and Extortion

Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan cyber sabotage amd extortion diantaranya:
1.                  Akses internet yang luas dan tidak terbatas
2.                  Kurangnya keamanan data pribadi di internet sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan kejahatan
3.                  Pelaku yang merupakan orang yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar sehingga dia ingin menguji seberapa besar kemampuanya
4.                  Banyak sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang IT tetapi menyalahgunakaanya.


3.1.3.   Penanggulangan Cyber Sabotage and Extortion

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulanganya :
1.                  Menggunakan kriptografi
2.                  Memasang firewall
3.                  Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku
4.                  Perlu adanya dukungan lembaga khusus


BAB IV
PENUTUP

4.1.      Kesimpulan
  Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembanganya tidak hanya didapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya yaitu kejahatan didunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kejahatan memata-matai.
Berdasarkan data yang telah kita bahas dalam makalah Cyber Espionage and Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
4.2.      Saran
Berkaitan dengan terjadinya kejahatan Cyber Sabotage and Extortion tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulanganya :
1.                  Menggunakan Kriptografi
2.                  Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku
3.                  Memasang firewall
4.                  Perlu adanya dukungan lemabaga khusus


Link PDF : https://drive.google.com/file/d/1aHK3_ewxIbxlLcX1VC_GROy7InIA-Ofh/view?ths=true

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Search This Blog

Powered by Blogger.