Saturday, 13 June 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENT

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENT
Tugas EPTIK Pertemuan 10



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)


KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya).
1.2  Maksud dan tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1.      Menambah wawasan tentang Illegal Contents
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.
2.      Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya terutama dalam kasus Illegal Content.

1.3  Rumusan  Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illegal Content dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus  dan solusinya diharapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Cybercrime
Cybercrime merupakan tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
2.2. Illegal Contents
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan berita bohong yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu   kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’  ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus
3.1.1.   Motif Terjadinya Illegal Contens
            Adapun maksud atau motif pelaku untuk illegal contens diantaranya :
1.      Rasa ingin tahu yang besar ingin menguji kemampuan di bidang komputer
2.      Memngambil keuntungan dari konten yang dibuat
3.      Melakukan pengrusakan atau mencurian data
3.1.2.   Penyebab Terjadinya Illegal Contens
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.      Akses internet yang tidak terbatas
2.      Kelalaian pengguna komputer
3.      Pelaku yang merupakan orang yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
4.      Mudah dilakukan dengan minim resiko dan tidak membutuhkan peralatan yang modern
3.1.3.   Penanggulangan Illegal Contens
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulanganya :
1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing seseorang untuk berbuat kejahatan di dunia maya
2.      Meningkatkan sistem keamanan terhadap jaringan komputer
3.      Meningkatkan kesadaran warga akan cybercrime
4.      Memproteksi hal hal yang bersifat pribadi




BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
  Berdasarkan data yang telah kita bahas dalam makalah cybercrime illegal contents adalah sebagai berikut:
1.         Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
2.         Illegal contents adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar atau dapat disederhanakan pengertianya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain.
4.2. Saran
Berkaitan dengan terjadinya Illegal Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing seseorang untuk berbuat kejahatan didunia maya
2.      Memproteksi hal hal yang bersifat pribadi
3.      Meningkatkan kesadaran warga akan cybercrime
4.      Meningkatkan sistem keamanan terhadap jaringan komputer.



Link Makalah : https://docs.google.com/document/d/1-5CgJekL_QCRbWsygrraS9As6nr8A2nTqpz76I2oIS8/edit?usp=sharing

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Search This Blog

Powered by Blogger.