MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI ILLEGAL CONTENT
Tugas EPTIK Pertemuan 10
DI SUSUN OLEH :
1.
AYU SUPARMAN
(12170620)
2.
DWI RIAS KARTINA
(12172220)
3.
ISNAENI
KUSTININGSIH (12171879)
4.
MUKHAMMAD IQBAL
YUSUFI (12170936)
5.
SINTA ASTRI
MONITARIA (12171570)
KELAS
12.6A.21
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di
era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat
dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung
semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita
bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang
lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi
fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa
menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif.
Kejahatan
dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau
internet dan kata crime yang berarti
kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime
adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya).
1.2
Maksud
dan tujuan
Maksud dari
penulis membuat makalah ini adalah :
1. Menambah
wawasan tentang Illegal Contents
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai mata kuliah Etika
Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi.
2. Sebagai
media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya terutama dalam
kasus Illegal Content.
1.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illegal Content
dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh
kasus dan solusinya diharapkan dapat
membantu mengurangi masalah cybercrime.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Cybercrime
Cybercrime
merupakan tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia
dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan
dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha
melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal,
maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
2.2.
Illegal Contents
Illegal
Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan berita bohong yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum
tentu kebenarannya. Illegal Content
menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan
dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa
kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file
yang tidak baik.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Illegal Contens
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk illegal contens diantaranya :
1. Rasa
ingin tahu yang besar ingin menguji kemampuan di bidang komputer
2. Memngambil
keuntungan dari konten yang dibuat
3. Melakukan
pengrusakan atau mencurian data
3.1.2. Penyebab Terjadinya Illegal Contens
Ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber
crime diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna komputer
3. Pelaku
yang merupakan orang yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
4. Mudah
dilakukan dengan minim resiko dan tidak membutuhkan peralatan yang modern
3.1.3. Penanggulangan Illegal Contens
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah
ataupun cara penanggulanganya :
1. Tidak
memasang gambar yang dapat memancing seseorang untuk berbuat kejahatan di dunia
maya
2. Meningkatkan
sistem keamanan terhadap jaringan komputer
3. Meningkatkan
kesadaran warga akan cybercrime
4. Memproteksi
hal hal yang bersifat pribadi
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah kita bahas dalam makalah cybercrime illegal contents adalah
sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi
2.
Illegal contents adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi
ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar atau dapat disederhanakan
pengertianya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang
salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain.
4.2. Saran
Berkaitan dengan terjadinya Illegal
Contents tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing seseorang
untuk berbuat kejahatan didunia maya
2. Memproteksi hal hal yang bersifat pribadi
3. Meningkatkan kesadaran warga akan cybercrime
4. Meningkatkan sistem keamanan terhadap jaringan
komputer.
Link Makalah : https://docs.google.com/document/d/1-5CgJekL_QCRbWsygrraS9As6nr8A2nTqpz76I2oIS8/edit?usp=sharing
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments