MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI DATA FORGERY
Tugas EPTIK Pertemuan 11
DI SUSUN OLEH :
1.
AYU SUPARMAN
(12170620)
2.
DWI RIAS KARTINA
(12172220)
3.
ISNAENI
KUSTININGSIH (12171879)
4.
MUKHAMMAD IQBAL
YUSUFI (12170936)
5.
SINTA ASTRI
MONITARIA (12171570)
KELAS
12.6A.21
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Dahulu,
ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar.
Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Baik dahulu
maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen
penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi
pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian
data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2
Maksud dan
Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah:
1. Memberikan pengertian
dan pemahaman dari Data Forgery
2. Belajar membuat makalah
tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam
materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Semester pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3
Metode
penelitian
Yang penulis lakukan
dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah
metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah
yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
1.4
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup penulisan makalah ini
dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan
sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts
or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata
lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Data Forgery
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan data forgery diantaranya :
1.
Mengambil keuntungan untuk
salah satu pihak
2.
Untuk melakukan penipuan
3.
Untuk mencari informasi
seseorang untuk tujuan tertentu
3.1.2. Penyebab Terjadinya data forgery
Ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan data forgery
diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak
terbatas
2.
Kurangnya keamanan data
pribadi di internet
3.
Pelaku yang merupakan orang
yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
4.
Banyak sumber daya manusia
yang memiliki keahlian di bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga melakukan
kejahatan
3.1.3. Penanggulangan Data Forgery
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran
dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulanganya :
1.
Perlunya sosialisasi yang
intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
2.
Penyedia web yang menyimpan
data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
3.
Perlu adanya cyberlaw untuk
menghukum pelaku kejahatan tersebut
4.
Tidak memberikan
sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di
atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat
berbahaya.
2.
Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga
pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupunperusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan
negara dalam negeri.
4.2. Saran
Berkaitan dengan terjadinya kejahatan
Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu
yang perlu diperhatikan adalah :
5. Perlunya
sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
6. Penyedia
web yang menyimpan data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
7. Perlu
adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut
8. Tidak
memberikan sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu
Link PDF : https://drive.google.com/file/d/100O2kNA8ofundXVB43AMsRzLpF_VLFGY/view?ths=true
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments