Saturday, 20 June 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI DATA FORGERY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI DATA FORGERY

Tugas EPTIK Pertemuan 11



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)



KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2              Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah:
            1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2. Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Semester pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3              Metode penelitian
Yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
1.4              Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Pengertian Data Forgery
   Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
  Menurut kamus oxford  definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
   Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
   Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus
3.1.1.   Motif Terjadinya Data Forgery
            Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan data forgery diantaranya :
1.                  Mengambil keuntungan untuk salah satu pihak
2.                  Untuk melakukan penipuan
3.                  Untuk mencari informasi seseorang untuk tujuan tertentu
3.1.2.   Penyebab Terjadinya data forgery
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan data forgery diantaranya:
1.             Akses internet yang tidak terbatas
2.             Kurangnya keamanan data pribadi di internet
3.             Pelaku yang merupakan orang yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
4.             Banyak sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga melakukan kejahatan
3.1.3.   Penanggulangan Data Forgery
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulanganya :
1.                  Perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
2.                  Penyedia web yang menyimpan data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
3.                  Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut
4.                  Tidak memberikan sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
  Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.      Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupunperusahaan swasta.
3.      Kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan negara dalam negeri.
4.2. Saran
Berkaitan dengan terjadinya kejahatan Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
5.      Perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
6.      Penyedia web yang menyimpan data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
7.      Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut
8.      Tidak memberikan sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu


Link PDF : https://drive.google.com/file/d/100O2kNA8ofundXVB43AMsRzLpF_VLFGY/view?ths=true

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Search This Blog

Powered by Blogger.