Friday, 26 June 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBER ESPIONAGE


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBER ESPIONAGE
Tugas EPTIK Pertemuan 12



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)



KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020


BAB I
PENDAHULUAN

1.1                Latar Belakang

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.


1.2       Rumusan Masalah
            Rumusan masalah dalam makalah ini secara umum adalah “bagaimanakah tahapan aktivitas forensic terhadap kasus CyberEspionage”.Secara rinci rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.                  Apakah yang dimaksud dengan CyberEspionage?
2.                  Apakah factor-faktor pendorong pelaku CyberEspionage?
3.                  Bagaimanakahcara mencegah terjadinya CyberEspionage?

1.3       Tujuan Penyusunan Makalah
Adapun tujuan disusunya Makalah ini, yaitu :
1.                  Mengetahui definisi CyberEspionage
2.                  Mengetahui factor-faktor pendorong pelaku CyberEspionage
3.                  Mengetahui cara mencegah terjadinya CyberEspionage



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Cyber Espionage
Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk Trojan horse dan spyware.
Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan software progammer. Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Operasi seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat. Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus

3.1.1.   Motif Terjadinya Cyber Espionage

            Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan cyber espionage diantaranya :
1.                  Untuk mencari data dari suatu website secara diam diam
2.                  Untuk melakukan penipuan dan mata mata terhadap pihak lain
3.                  Untuk mengambil keutungan secara sepihak
3.1.2.   Penyebab Terjadinya Cyber Espionage

Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan cyber espionage diantaranya:
1.                  Akses internet yang tidak terbatas
2.                  Kurangnya keamanan data pribadi di internet
3.                  Pelaku yang merupakan orang yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
4.                  Banyak sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga melakukan kejahatan

3.1.3.   Penanggulangan Cyber Espionage

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulanganya :
1.                  Perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
2.                  Penyedia web yang menyimpan data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
3.                  Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut
4.                  Tidak memberikan sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu




BAB IV
PENUTUP

4.1.      Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.

4.2.      Saran
Berkaitan dengan terjadinya kejahatan Cyber Espionage tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.                  Perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
2.                  Penyedia web yang menyimpan data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
3.                  Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut
4.                  Tidak memberikan sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu




Saturday, 20 June 2020

thumbnail

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI DATA FORGERY


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI DATA FORGERY

Tugas EPTIK Pertemuan 11



DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)



KELAS 12.6A.21

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2              Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah:
            1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2. Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Data Forgery
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Semester pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
1.3              Metode penelitian
Yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
1.4              Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Pengertian Data Forgery
   Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
  Menurut kamus oxford  definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
   Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
   Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus
3.1.1.   Motif Terjadinya Data Forgery
            Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan data forgery diantaranya :
1.                  Mengambil keuntungan untuk salah satu pihak
2.                  Untuk melakukan penipuan
3.                  Untuk mencari informasi seseorang untuk tujuan tertentu
3.1.2.   Penyebab Terjadinya data forgery
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan data forgery diantaranya:
1.             Akses internet yang tidak terbatas
2.             Kurangnya keamanan data pribadi di internet
3.             Pelaku yang merupakan orang yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
4.             Banyak sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga melakukan kejahatan
3.1.3.   Penanggulangan Data Forgery
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulanganya :
1.                  Perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
2.                  Penyedia web yang menyimpan data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
3.                  Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut
4.                  Tidak memberikan sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu



BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
  Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.      Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupunperusahaan swasta.
3.      Kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan negara dalam negeri.
4.2. Saran
Berkaitan dengan terjadinya kejahatan Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
5.      Perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
6.      Penyedia web yang menyimpan data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
7.      Perlu adanya cyberlaw untuk menghukum pelaku kejahatan tersebut
8.      Tidak memberikan sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu


Link PDF : https://drive.google.com/file/d/100O2kNA8ofundXVB43AMsRzLpF_VLFGY/view?ths=true

Search This Blog

Powered by Blogger.