MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI CYBER ESPIONAGE
Tugas EPTIK Pertemuan 12
DI SUSUN OLEH :
1.
AYU SUPARMAN
(12170620)
2.
DWI RIAS KARTINA
(12172220)
3.
ISNAENI
KUSTININGSIH (12171879)
4.
MUKHAMMAD IQBAL
YUSUFI (12170936)
5.
SINTA ASTRI
MONITARIA (12171570)
KELAS
12.6A.21
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan Internet
yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa
banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif
kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat
dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan
saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian
maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau
informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya
e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan
Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa
dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet
membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman,
pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer
secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun
kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun
Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif
yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer
yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki
hubungan apapun juga
Dalam dunia maya
(internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena
tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri
oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki
kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang
tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan
sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus
kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Perkembangan
cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih
dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang
berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber
Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam makalah ini secara umum adalah “bagaimanakah tahapan aktivitas
forensic terhadap kasus CyberEspionage”.Secara rinci rumusan masalah dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud
dengan CyberEspionage?
2.
Apakah factor-faktor
pendorong pelaku CyberEspionage?
3.
Bagaimanakahcara
mencegah terjadinya CyberEspionage?
1.3 Tujuan
Penyusunan Makalah
Adapun tujuan disusunya Makalah
ini, yaitu :
1.
Mengetahui definisi CyberEspionage
2.
Mengetahui factor-faktor pendorong pelaku CyberEspionage
3.
Mengetahui cara mencegah terjadinya CyberEspionage
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Cyber
Espionage
Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi
(pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing,
saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan
politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer
pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk
Trojan horse dan spyware.
Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari
meja komputer profesional di negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di
rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata atau dalam kasus lain
mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan software progammer. Cyber
espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan
informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara
keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis, politik, kegiatan
subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan
Twitter.
Operasi seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal
di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi
pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang
seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat. Cyber
espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu
sistem yang computerize.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif
Terjadinya Cyber Espionage
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan cyber espionage diantaranya :
1.
Untuk mencari data dari
suatu website secara diam diam
2.
Untuk melakukan penipuan dan
mata mata terhadap pihak lain
3.
Untuk mengambil keutungan
secara sepihak
3.1.2. Penyebab
Terjadinya Cyber Espionage
Ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan cyber espionage diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak
terbatas
2.
Kurangnya keamanan data
pribadi di internet
3.
Pelaku yang merupakan orang
yang cerdas dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar
4.
Banyak sumber daya manusia
yang memiliki keahlian di bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga melakukan
kejahatan
3.1.3. Penanggulangan
Cyber Espionage
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran
dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulanganya :
1.
Perlunya sosialisasi yang
intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
2.
Penyedia web yang menyimpan
data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
3.
Perlu adanya cyberlaw untuk
menghukum pelaku kejahatan tersebut
4.
Tidak memberikan
sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI)
dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana
seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh
dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya
tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak
negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang
salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan
memata-matai.
4.2. Saran
Berkaitan dengan terjadinya
kejahatan Cyber Espionage tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah :
1.
Perlunya sosialisasi yang
intensif kepada masyarakat mengenai data forgery
2.
Penyedia web yang menyimpan
data data penting untuk lebih meningkatkan keamanan
3.
Perlu adanya cyberlaw untuk
menghukum pelaku kejahatan tersebut
4.
Tidak memberikan
sembarangan data pribadi kepada pihak tertentu