Wednesday, 27 May 2020

thumbnail

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE


UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM
AND SERVICE

Tugas EPTIK Pertemuan 9

DI SUSUN OLEH :
1.      AYU SUPARMAN (12170620)
2.      DWI RIAS KARTINA (12172220)
3.      ISNAENI KUSTININGSIH (12171879)
4.      MUKHAMMAD IQBAL YUSUFI (12170936)
5.      SINTA ASTRI MONITARIA (12171570)


KELAS 12.6A.21



UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian trebesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa di ketahui selama 24jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembngan teknologi dunia dngan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negative pun tidak bisa di hindari. Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized acces to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet. Kejahatan di dunia maya ini biasanya disebut dengan cybercrime. Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara menggunakan atau dengan sasaran komputer, atau sistem komputer, atau jaringan komputer. Cybercrime merupakan sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini. Semakin berkembangnya cybercrime terlihat pula dengan munculnya berbagai istilah seperti economic cyber crime, EFT (electronic funds transfer) crime, cybank crime, internet banking crime, on-line business crime, cyber/electronic money laundering, hitech WWC (white collar crime), internet fraud, cyber terrorism, cyber stalking, cyber sex, cyber child pornography, cyber defamation, cyber_criminals dan lain lain.
1.2  Maksud dan tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini adalah :
a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
b.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
c.       Menambah wawasan tentang unauthorized access to computer system and service.
d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan positif.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ).
2.      Memberikan informasi tentang unauthorized access to computer system and service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Cybercrime
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
Dapat disimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
2.2. Cyberlaw
Menurut Sunarto (2006:42) Cyber law adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri adalah :
a. melindungi data pribadi.
b. menjamin kepastian hukum.
c. mengatur tindak pidana cyber crime.
Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
2.3. Unauthorized  access to computer system and service
Merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus
3.1.1.   Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
            Adapun maksud atau motif pelaku untuk melakukan Unauthorized Access To Computer And Service diantaranya :
1.       Untuk mencuri informasi dan data dari sebuah sistem jaringan computer 
2.        Untuk mengukur sejauh mana kemampuan si pencuri data
3.       Mensabotase sistem komputer  untuk kepentingan pribadi pelaku
3.1.2.   Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.       Kurangnya kesadaran pemilik informasi untuk lebih memproteksi data
2.       Jangkauan internet yang sangat luas dan tidak terbatas
3.       Sulit untuk melacak jejak pencurian data
4.        Rasa ingin tahu pelaku yang besar dan sudah memeiliki keahlian dalam bidang komputer
3.1.3.   Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulanganya :
1.       Pembuatan UU ITE agar pelaku cybercrime jera.
2.       Meningkatkan pengamanan sistem jaringan komputer  sesuai dengan standar.
3.       Tidak memberikan informasi penting terkait data dan sistem kepada orang yang tidak dikenal.
4.       Meningkatkan kesadaran mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.       Melakukan pembaharuan sistem secara berkala

BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah kita bahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized  acces computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Pembuatan UU ITE agar pelaku cybercrime jera
2.      Tidak memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3.      Melakukan Pembaharuan sistem secara
4.      Meningkatkan keamanan sistem jaringan komputer sesuai dengan standar
5.      Meningkatkan kesadaran mengenai bahaya Unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

File PDF :

https://drive.google.com/file/d/1XenTIsK6OuaU9BNXeHO7TD-70-eIpnGG/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1XenTIsK6OuaU9BNXeHO7TD-70-eIpnGG/view?usp=sharing

Search This Blog

Powered by Blogger.