UNAUTHORIZED
ACCESS TO COMPUTER SYSTEM
AND
SERVICE
Tugas EPTIK Pertemuan 9
DI SUSUN OLEH :
1.
AYU SUPARMAN
(12170620)
2.
DWI RIAS KARTINA
(12172220)
3.
ISNAENI
KUSTININGSIH (12171879)
4.
MUKHAMMAD IQBAL
YUSUFI (12170936)
5.
SINTA ASTRI
MONITARIA (12171570)
KELAS
12.6A.21
UNIVERSITAS BINA SARANA
INFORMATIKA PSDKU KAMPUS BANYUMAS
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian trebesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa di ketahui selama
24jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia
maya ini tentu saja menambah trend perkembngan teknologi dunia dngan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negative pun tidak bisa di hindari.
Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
unauthorized acces to computer system and service kejahatan melalui jaringan
internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Adanya
Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya jaringan internet dan intranet. Kejahatan di
dunia maya ini biasanya disebut dengan cybercrime.
Cybercrime adalah kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau korporasi dengan cara
menggunakan atau dengan sasaran komputer, atau sistem komputer, atau jaringan
komputer. Cybercrime merupakan sisi
gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak sangat luas bagi seluruh
kehidupan modern saat ini. Semakin berkembangnya cybercrime terlihat pula dengan munculnya berbagai istilah seperti economic cyber crime, EFT (electronic funds transfer) crime,
cybank crime, internet banking crime, on-line business crime, cyber/electronic
money laundering, hitech WWC (white collar crime), internet fraud, cyber
terrorism, cyber stalking, cyber sex, cyber child pornography, cyber
defamation, cyber_criminals dan
lain lain.
1.2
Maksud
dan tujuan
Maksud dari penulisan
makalah ini adalah :
a. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK.
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi EPTIK.
c. Menambah
wawasan tentang unauthorized access to computer system and service.
d. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan positif.
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK
(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ).
2. Memberikan
informasi tentang unauthorized access to computer system and service kepada
kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Cybercrime
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari
Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna
criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime
menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai
suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer
dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang
dituju.
Dapat
disimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan
orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi
tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil
pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang
ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber
Crime.
2.2. Cyberlaw
Menurut Sunarto (2006:42) Cyber law adalah upaya
untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet.
Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri adalah :
a. melindungi data pribadi.
b. menjamin kepastian hukum.
c. mengatur tindak pidana cyber crime.
Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa
setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan
tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
2.3. Unauthorized access to computer system and service
Merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat
mengasumsikan unauthorized access to
computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan
pengertian computer unauthorized access
to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang
diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan
computer sebagai “any illegal unethical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
unauthorized access to computer system
and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa
sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To
Computer And Service
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan Unauthorized Access To Computer And
Service diantaranya :
1.
Untuk mencuri informasi dan
data dari sebuah sistem jaringan computer
2.
Untuk
mengukur sejauh mana kemampuan si pencuri data
3.
Mensabotase sistem komputer untuk kepentingan pribadi pelaku
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To
Computer And Service
Ada
beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau cyber
crime diantaranya:
1.
Kurangnya kesadaran pemilik
informasi untuk lebih memproteksi data
2.
Jangkauan internet yang
sangat luas dan tidak terbatas
3.
Sulit untuk melacak jejak
pencurian data
4.
Rasa ingin tahu pelaku yang besar dan sudah
memeiliki keahlian dalam bidang komputer
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer
And Service
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran
dari akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulanganya :
1.
Pembuatan UU ITE agar
pelaku cybercrime jera.
2.
Meningkatkan pengamanan
sistem jaringan komputer sesuai dengan
standar.
3.
Tidak memberikan informasi
penting terkait data dan sistem kepada orang yang tidak dikenal.
4.
Meningkatkan kesadaran
mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Melakukan pembaharuan
sistem secara berkala
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah kita bahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Unauthorized acces computer and service tersebut maka
perlu adanya upaya untuk pencegahanya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah
:
1. Pembuatan UU ITE agar pelaku cybercrime jera
2. Tidak memberikan kesempatan pada pelaku kejahatan
cyberercrime untuk melakukan aksi nya
3. Melakukan Pembaharuan sistem secara
4. Meningkatkan keamanan sistem jaringan komputer sesuai
dengan standar
5. Meningkatkan kesadaran mengenai bahaya Unauthorized
dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
https://drive.google.com/file/d/1XenTIsK6OuaU9BNXeHO7TD-70-eIpnGG/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1XenTIsK6OuaU9BNXeHO7TD-70-eIpnGG/view?usp=sharing